MAKASSAR - Sesuai amanat Perpres Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja KLHK.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No.15/2021 pada Bagian Tata Usaha tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 657 huruf a, dirincikan secara jelas pada irisan tupoksi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha P3E Sulawesi dan Maluku menekankan pentingnya personil yang dapat bekerja secara profesional dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkup internal maupun eksternal.
Berdasar hal itu, telah dilaksanakan pertemuan agenda target kinerja Tahun 2024 lingkup staf ASN P3E Sulawesi dan Maluku KLHK di Aula Bangun Praja pada Selasa, 2 Januari 2024.
Dalam arahannya Dr.Azri Rasul mengharapkan di tahun 2024 ini kita lebih inovatif dalam memunculkan hal yang baru di tugas pekerjaan kita.
"Jangan terlalu ruwet berpikir, maknanya adalah bekerja secara efesien dan kreatif, " pesannya.
"Kita berpikir kemampuan apa yang diharapakan pada diri saya sehingga kita lebih lancar, paham dan lebih kreatif, " tutur Kabag TU P3E SuMa.
Sehingga Negara telah menetapkan, maka kita duduk disitu berdasarkan regulasinya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Diterangkan lebih rinci, agar semua mencari peningkatan kapasitas apa yang harus diikuti.
"Kemudian dari situ maka akan lahirlah inovasi pada pekerjaan kita, kuncinya efektif efeaien dan tepat sasaran, " terangnya.
"Kita harus berpikir tentang dimana pekerjaan kita yang jauh dari ekspektasi kita.
Dalam pekerjaan ada juga resikonya, sampai dimana batasan-batasan kita, " pesannya dihadapan peserta.
Diulasnya lebih rinci, maka hasilnya adalah nyata. Seperti 'knowledge' dan 'sikap moralitas' sehingga dapat berpengetahuan dan bermental yang bagus.
"Implementasikan pengetahuan dilapangan, di dunia birokrat orieantasi adalah hasil. Hasilnya apa? Hal itu nanti akan terkait sasaran strategis yang diamanatkan Ibu Menteri LHK kepada kita, "pesannya.
Azri kembali melontarkan pertanyaan keseluruh jajarannya, bahwa Kita berada ditingkatan tangga yang mana?
"Saya juga meminta masing masing Kepala Bidang untuk mengalokasikan peningkatan kapasitasnya. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 23 Pasal 49 tentang pengembangan kompetensi (bangkom).
ASN wajib mendapat 20 jam pembelajaran dalam setahun dalam rangka peningkatan kompetensi, melalui pendidikan dan pelatihan dan sejenisnya.
Kabag TU juga berharap jangan ciptakan ketegangan dalam lngkungan kerja kita. Mari saling mendukung dan membantu.
"Atasan meminta untuk dibantu maka dikerjakan secara lintas. Namun jangan meninggalkan pekerjaan utamanya, " jelasnya.
"Saya harap di tahun 2024 ini, Kita lebih inovatif dalam memunculkan hal yang baru di ranah pekerjaan kita, " pesan Kabag TU.
Era saat ini kecepatan informasi berperan utama. Teknologi perangkat dan kesiapan data menjadi hal utama.
"Terakhir saya minta masukan secara konstfuktif, " pungkasnya.
Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku