MAKASSAR - Hal tersebut berlangsung pada Senin, 18 Maret 2024 di Gedung Rachmat Witoelar Kantor P3E SUMA Makassar, Ir.Jusman selaku Plt Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku didampingi Kabid Fasilitasi Suwardi M.Si dan Kabid Evaluasi Mery Hadriyani ., M.Si turut menyambut kedatangan para anggota dewan .
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kab.Jeneponto dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Jeneponto ,
H. Muh Imam Taufiq. HB, SE, MM bersama Khaidir Adi Saputra Saipul , Ketua Komisi III DPRD Kab Jeneponto, Wakil Ketua dan Sekertaris Komisi bersama jajaran anggota DPRD Komisi III Jeneponto.
Beberapa agenda pertemuan membahas antara lain; Pengelolaan sampah berikut sarana prasarana, piala Adipura, hutan kota, bibit tanaman , dan lain sebagainya.
Menurut Jusman selaku Plt Kepala P3E SUMA KLHK bahwa keberadaan lembaga pemerintah yang dipimpinnya ini menjalankan amanah dari Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya untuk bergerak cepat dengan berkoloborasi dalam berkinerja dan berdampak.
Mengintegrasikan seluruh program dan kegiatan bidang LHK ke tingkat tapak melalui penguatan sinergitas kolaborasi antara KLHK, Pemda/Pemkot dan Pemprov. "Sehingga output dan outcome berdampak ke Masyarakat, " jelasnya.
Keberadaan P3E sebagai simpul koordinasi dan informasi merupakan peran strategis yang terintegrasi dan berkoloborasi dan diarahkan pada vektor yang sama.
"Sehingga kinerja menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif dalam Pembangunan LHK di setiap tahapan yang dilakukan melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS), " ungkapnya.
Sehingga seluruh pembangunan di wilayah kerja Regional Sulawesi Maluku ini akan terukur pada tingkat dampak untuk perbaikan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor P3E SUMA KLHK ini menjalankan mandat sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saat ini kantor kami juga melaksanakan 2 (dua) indikator di Renstra KLHK yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Kualitas Pengelolaan Sampah ( IKPS).
Senada hal tersebut Kabid Fasilitasi P3E SUMA Suwardi, M.Si mengungkapkan bahwa beberapa indikator kriteria pada penilaian Adipura yang bisa dibenahi kedepannya di Kab Jeneponto ini, antara lain; Pengelolaan TPA agar sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2019 tentang Adipura.
"Peningkatan aspek sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemilahan sampah untuk seluruh lokasi pantau serta meningkatkan komitmen bersama, "jelas Suwardi.
Sementara itu , Muh. Basir, SE salah satu anggota Komisi III DPRD Kab.Jeneponto melontarkan pertanyaan terkait bagaimana langkah - langkah yang harus dilakukan untuk mengembangkan hutan kota.
"Khususnya pada pemanfaatan, pengelolaan dan pengamanan. Apakah Polhut bisa sebagai pengaman hutan kota, "ucapnya.
"Selanjutnya jika ingin pengembangan tanaman, Bagaimana memperoleh bibit serta bagaimana pengelolaannya, "pungkas Basir.
Asdin Basoddin Azis Beta, . SH, MH, anggota Komisi III DPRD Kab.Jeneponto turut menyampaikan beberapa hal terkait cara pengadaan sarana persampahan seperti kendaraan motor roda tiga untuk lokasi - lokasi yang sulit di jangkau dengan kendaraan besar.
Menanggapi hal tersebut, menurut Plt Kepala P3E SUMA KLHK menuturkan bahwa Perlu ditingkatkan sosialisasi , bimtek, supervisi dan pendampingan khususnya Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3E SUMA KLHK siap untuk membantu pada hal tersebut diatas , diantaranya; pada sektor persampahan hingga supervisi Program Adipura
"Untuk hutan kota sudah ada Peraturan Pemerintahnya, Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, " jelas Jusman.
Lebuh lanjut diterangkannya bahwa Hutan kota menyasar ke Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kemudian untuk manajemen pengamanan bisa melibatkan satpol PP dari Pemda/pemkot setempat.
Jusman kembali menambahkan bahwa pada Hutan lindung dibutuhkan pengamananan melalui tim Polhut ( Polisi Hutan).
"Terkait bibit untuk di atas 100 pohon bisa menyurat secara resmi, namun jika hanya dibawah 100 batang pohon cukup dengan idsntitas pemohon berupa KTP. Selanjutnya pihak pemohon ke Balai Perbenihan Tanaman Hutan KLHK, "jelasnya.
"Kemudian pada usulan pengadaan sektor sarana motor sampah roda tiga, Pihak pemohon dapat mengirim proposal ke beberapa instansi terkait di pusat dan daerah, Sehingga usulan tersebut bisa diterima sesuai kebutuhan sarana dan prasarana yang di butuhkan, "pungkas Plt. Kepala P3E SUMA KLHK.
Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku